Freight Forwarding
Rabu, 17 Juli 2013
Istilah-istilah dalam Freight Forwarding
Selasa, 16 Juli 2013
Contoh Freight Forwarder
Freight forwarder dapat dikatakan sebagai kunci perantara yang terlibat dalam transportasi barang (cargo) dari titik asal (origin) ketitik tujuan (destination) melalui laut maupun udara dengan menggunakan setidaknya 2 jenis alat transportasi ( multimoda transportasi ). Freight forwarder menjadi sangatlah penting peran sertanya dalam arus laju perekonomian dunia khususnya Indonesia.
Di Indonesia sendiri perusahaan freight forwarder mulai ada sejak pertengahan tahun 70-an tepatnya tahun 1977-1978 dimana perusahaan freight forwarding nasional yang secara mandiri melakukan kegiatan jasa freight forwarding. Tanggal 16 Juli 1980 Direktorat Jendral perdagangan Luar negeri – Departement perdagangan ( Dirjen, Deplu , Deperdag ) memberikan ijin operasi kepada 15 perusahaan freight forwarding di Indonesia.
Seiring dengan bertumbuhan perusahaan freight forwarder yang semakin pesat, maka didirikanlah GAFEKSI (INFA) yang resmi di akui pemerintah RI yang beranggotakan 60 perusahaan freight forwarding yang tersebar di Indonesia yang pada akhirnya diakui sah sebagai anggota FIATA pada tahun 1981.
Sampai akhir tahun 2012 tercatat lebih dari 170 perusahaan freight forwarder yang ada di Indonesia. Salah satu perusahaan freight forwarder yang sudah berdiri sejak lama di Indonesia ialah PT. Freight Express yang telah beroperasi sejak tahun 1989 yang tersebar di 14 kota di Indonesia ( Jakarta, Surabaya, Semarang, Medan, Cirebon, Denpasar, Jepara. Yogyakarta, Bandung, Solo, Lombok, Palembang, Samarinda, Makasar). Perusahaan yang akan merayakan ulang tahun ke-25 di tahun depan (2014) ini memiliki agent yang terpercaya, kompeten dan service yang memuaskan.
.
Senin, 15 Juli 2013
Multimoda Transportasi
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak sebagai dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang kepada penerima barang angkutan multimoda.
- Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2011 tentang Angkutan Multimoda didefinisikan sebagai:
- Sedang OECD mendefinisikan angkutan multi moda sebagai
"Movement of goods (in one and the same loading unit or a vehicle) by successive modes of transport without handling of the goods themselves when changing modes" atau kalau diterjemahkan sebagai pergerakan barang (dalam satu unit muatan atau kendaraan) dengan moda dengan berbagai moda tanpa penanganan barang itu sendiri pada saat perpindahan moda. Peran angkutan multimoda ini merupakan komponen penting dari sistem logistik. Dan dalam dekade belakangan ini berkembang sangat pesat karena pergerakan barang semakin membutuhkan angkutan yang efisien dan dapat dilaksanakan dengan cepat, sehingga dibutuhkan suatu sistem yang kemudian dinamakan multimoda.Keuntungan menggunakan transportasi multimoda:
Keduanya menggunakan kombinasi yang paling efisien dari semua jenis mode transportasi, menjaga biaya pengiriman kargo Anda tetap rendah. Kedua layanan ini lebih ramah lingkungan daripada beberapa mode transportasi satuan.
Bill Of Lading
Bill of Lading (B/L)
- Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi
- Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi
- Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen B/L
Dalam B/L wajib disebut, :
- nomer dan tanggal B/Ldan ditandatangani yang mengeluarkan
- nama pengirim, penerima barang
- pelabuhan muat, bongkar
- nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya
- nama, jumlah dan jenis barangnya
- berat bersih atau kotor barang
- model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang
- kondisi lain yang disepakati.
Ada beberapa jenis B/L diantaranya adalah:
- House B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak forwarding (Apa itu forwarding, nanti akan dibahas lebih lanjut)
- Through B/L: B/L yang dikeluarkan oleh pihak pelayaran dari POL (port of loading) sampai ke POD (port of discharges) meskipun melalui beberapa pelabuhan transit.
- Combined Transport B/L: B/L yang meliputi pengangkutan barang dengan menggunakan lebih dari satu jenis alat transportasi. Dokumen ini menyebutkan berbagai operator transportasi (pengangkut) yang akan mengambil barang di tepat muat pengapalan dan membawanya ke tempat tujuan.
Ada banyak yang harus diisi dalam sebuah B/L. Mari kita bahas satu persatu.
1. Data customer. Terdiri dari:
a. Shipper : nama pengirim barang.
Bila pemilik asli dari barang memakai jasa forwarding, biasannya
nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak
forwarding sendiri akan mengeluarkan house B/L. Hal ini dilakukan oleh
pihak forwarding agar pihak pelayaran tidak mengetahui siapa pemilik
barang sebenarnya untuk menghindari pembajakan pemilik barang.
Hal ini terkadang terdengar ironi, karena peraturan pemerintah yang
baru sekarang adalah manifest yang dikirim dalam bentuk flat file di
bea cukai haruslah nama asli pemilik barang, sehingga bila forwarding
mengeluarkan house B/L maka mereka akan membuat manifest sesuai house
B/L mereka dan manifest tersebut dikirimkan ke pihak pelayaran untuk di
kumpulkan kemudian dikirim ke bea cukai.
b. Cosignee : Nama penerima barang
Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
c. Notify Party : pihak yang harus dihubingi bila barang telah sampai di POD
2. Data transport. Terdiri dari:
Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang
Voy : voyage dari kapal
POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang
POD: port of discharges adalah pelabuhan tujuan barang
Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama
Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal (kunci) kontainer.
4. Data Barang. Terdiri dari :
Marks & Number : mark dari barangnya
Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya
Gross weight: berat kotor barang
Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment : seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door. Apa itu term of shipmentada baiknya dibahas lebih detail pada bahasan selanjutnya.
7. Term of Payment : cara pembayaran bisa Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules. MengenaiHugue Rules sendiri akan membutuhkan satu bab tersendiri bila ingin dibahas satu persatu.
Atas dasar data B/L ini, pelayaran membuat flat file yang akan menjadi manifest untuk bea cukai.
Switch B/L- Biasa digunakan dalam perdagangan “Cross Trade” atau “Triangle shipment”
- Cross trade melibatkan tidak hanya pengirim (seller) dan pembeli (buyer), tetapi terdapat tiga atau lebih pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya trader B tidak menghendaki penjual (seller) atau pembeli (buyer) saling mengenal, hal ini ditujukan untuk melindungi kepentingan trader B, maka dilakukanlah switch B/L.
Part Off B/L
Sering juga disebut B/L LCL (less container load), dimana container yang sama digunakan untuk lebih dari satu B/L, dengan nama shipper sama dan nama consignee yang berbeda.
Sea Waybill
Sea waybill adalah tanda terima barang (Receipt for the Goods) yang dilengkapi dengan kontrak pengangkutan dengan shipping company (evidence of contract), dan cargo dapat diserahkan kepada penerima barang seperti yang tercantum, tanpa menunjukkan document original.
Perbedaan yang cukup significant dengan B/L adalah pada “document of title”, dimana seawaybill bukan merupakan “negotiable document” (Dokumen yang dapat diperdagangkan). Seawaybill biasa digunakan dalam pengiriman satu company yang berbeda cabang
Kehilangan B/L
Apa yang harus dilakukan bila kehilangan B/L:
- Minta surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (yang asli)
- Minta diiklankan di media lokal selama 3 hari ,bahwa ada kehilangan B/L
- B/L original akan diterbitkan lagi oelh pelayaran , dengan keterangan “RE-ISSUED”,
Back Date B/L
Tanggal yang tercantum dalam B/L adalah tanggal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan kapal. Back date adalah mencantumkan tanggal B/L sebelum tanggal keberangkatan kapal. Hal ini biasanya dilakukan atas permintaan dari shipper karena tuntutan dari L/C (letter of credit). Back date B/L sebenarnya adalah penipuan., tapi tidak jarang pelayaran melakukan hal ini atas permintaan customer.
Sekilas Tentang Freight Forwarding
FREIGHT FORWARDING
Freight Forwarding merupakan sebuah usaha yang berkaitan dengan kegiatan shiping, dimana perusahaan yang menjalankan usaha Freighht Forwarding disebut sebagai Freight Forwarder yang menjalankan tugasnya sebagai agen yang mengurusi pengiriman dan penerimaan barang Export dan Import dengan menggunakan service udara atau laut maupun darat yang dapat dikatakan sebagai multimoda transportasi , dalam proses shipping menggunakan jasa Freight Forwarder akan muncul sejumlah document sebagai tanda kerja sama.Apa hubungan Freight Forwarding dengan Shipping Agent?
Hubungan Freight Forwarding dengan Shipping agent adalah kerja sama dan kontrak.
Jadi misalnya PT. Anti Rugi ingin mengirimkan sejumlah barang ke negeri Y dengan menggunakan jasa Freight Forwading dari PT. Freight Express yang ada dijakarta, nah disini PT. Freight Express akan mengurusi kegiatan pengangkutan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya yang bersangkutan dengan kegiatan pengiriman tersebut. Shipping agent di negara Y nantinya akan mengurusi penerimaan barang PT Anti Rugi di Negeri Y.
Beberapa Service Freight Forwarding:
- Ocean freight forwarder / NVOCC
- Air freight forwarder / air cargo agent
- Customs Agent
- Road haulier – Trucking
- In transit warehousing / Depot Operators
- Packing / Consolidating
- Project Management
- Consultation Service
Langganan:
Postingan (Atom)